Penggunaandan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau sempadan sungai, harus memperhatikan : a. kepentingan umum; b. keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi 5 Bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun . Menunjukan bahwa kegiatan pendaftaran tanah dilakukan terhadap Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, HPL,Tanah Wakaf,Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,Hak Tanggungan, dan Tanah Negara. 8. 6. Pemberian Surat Tanda Bukti . Kegiatan pendaftaran tanah tanah untuk pertama kalinya menggunakan surat tanda Penguasaanbidang tanah yang hanya sebatas menguasai secara fisik tanpa adanya bukti tertulis menjadikan pemilik tanah tidak memiliki perlindungan hukum jika nantinya ada sengketa. PersyaratanPermohonan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah. 1. Mengisi formulir permohonan pengukuran Form 13. 2. Foto copy KTP Pemohon, alamat telepon yang mudah dihubungi. 3. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas. 4. Membayar Biaya Ukur sesuai PP 13 2010. Suratketerangan tanah adalah surat pernyataan menggarap tanah dalam bentuk formulir diperoleh dari kelurahan dan diisi sendiri oleh penggarap setempat. Konsep penguasaan hak atas tanah dalam penulisan ini menguraikan, konsep penguasaan hak atas tanah menurut hukum adat, konsep penguasaan hak atas tanah menurut Agrarischwet (S.1870-55 bidangtanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat bukti haknya bagi bidang -bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.3 Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum .

pengertian surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah