Sebagaipenakhluk wanita untuk tujuan hubungan seks; Sebagai sarana pembangkit birahi agar cepat terangsang; Untuk mengirim mimpi erotis atau mimpi basah; Membuat vagina atau kemaluan wanita yang diajak senggama berdenyut dan mencengkram erat; Mampu untuk memuaskan nafsu birahi pasangan hingga 3 pasangan dalam semalam; Sarana pelet pengeretan ampuh MustikaPelet Mimpi Basah Mustika Pelet Mimpi Basah Mustika ini adalah mustika ampuh untuk menakhlukkan dan menundukkan lawan jenis baik secara nyata maupun melalui alam mimpi serta dapat digunakan untuk mengirim mimpi basah pada target agar mencapai titik klimaks di waktu tidur lelap. Mngirimmimpi basah/bercinta didalam mimpi bersama orang yang dituju/target Mengirim mimpi teror kepada musuh; Sebagai sarana penarik rezeki; Memudahkan dalam meraih kekayaan cara kuat sex islam, cara kuat sex sama istri, cara kuat sex menurut islam, cara kuat sex secara islam, cara ilmu kuat sex, cara ingin kuat sex, cara instan kuat Bilaingin menjadikan artikel doa agar mimpi basah dengan kekasih dalam islam sebagai bahan kliping atau makalah, di sini anda bisa mendownloadnya secara gratis. doa agar mimpi basah dengan kekasih dalam islam adalah salah satu artikel yang paling banyak dicari dan diminati oleh banyak orang. BLOGINI SUPORT UNTUK PADEPOKAN AL-HIKMAH DI YOGYAKARTA. HP/ WA= 081 802 614 516/ 0821 3362 9200, CALL/SMS= 0857 2927 99300 750, 081804 009494. PUSAT IJAZAH ILMU HIKMAH,ASMAK SUNGE RAJEH, GENDAM PUTIH, PASANG SUSUK EMAS, TASBIH MAGROBI, DAN PELATIHAN PENGOBATAN ALTERNATIF/ TABIB= GURAH MATA,GURAH HIDUNG,BEKAM,TERAPI LISTRIK, BEDAH AURA.GELANG AL-HIKMAH. LIONTIN KAYU DEWANDARU, SABUK JAKARTA mimpi basah hingga air mani keluar saat puasa Ramadhan,apakah tetap sah? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak ulasan lengkap berikut . Mimpi basah bahasa Arabالإحتلام adalah keluarnya mani dari manusia saat dalam keadaan tidur. Mimpi basah dalam fikih Islam dianggap salah satu tanda dari tanda-tanda balignya laki-laki. Mimpi basah menyebabkan junub dan setelah terjaga dari tidur wajib mandi besar untuk melaksanakan salat, puasa dan sebagian amalan-amalan ibadah yang lain. Mimpi basahnya orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa. Definisi Kata "Ihtilām" derivasi dari kata "Hulm" mimpi bermakna bersetubuh dan semacamnya di dalam tidur.[1] Farhangge Sukhan memaknai ihtilam dengan keluarnya mani tanpa disengaja, yang biasanya terjadi saat tidur. [2] Dalam istilah fukaha ihtilam digunakan untuk dua makna keluarnya mani dan keluarnya mani saat tidur.[3] Orang yang mengalami mimpi disebut "Muhtalim". Dalam ayat 58 dan 59 Surah An-Nur disinggung masalah mimpi.[catatan 1] Begitu juga al-Kulaini dalam kitab hadisnya, al-Kafi membuat satu bab dengan judul Babu Ihtilam al-Rajuli wa al-Mar'ati mimpinya laki-laki dan perempuan dan menyebutkan tujuh buah hadis di dalamnya. [4] Hukum-hukum Fikih Dalam Risalah-risalah Taudhih al-Masāil tidak ada bagian khusus untuk hukum-hukum Ihtilam. Dan hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang bermimpi basah disebutkan di bagian-bagian khusus seperti hukum-hukum puasa dan haji. Mimpi basah menurut fukaha Syiah merupakan salah satu tanda dari tanda-tanda balig bagi kaum lelaki. [5] Fatwa-fatwa fukaha Syiah berlandaskan pada beberapa hadis yang menurut Yusuf Ahmad al-Bahrani hadis-hadis tersebut sangat banyak. [6] Mimpi basah menjadi penyebab junub, dan orang yang junub wajib mandi junub untuk melakukan salat, puasa, hadir di dalam masjid, membaca surah-surah yang di dalamnya terdapat Ayat Sajadah dan sebagain amalan-amalan ibadah. [7] Ketika terjadi keraguan mengenai cairan yang keluar saat tidur, apakah mani atau bukan?, jika tidak memiliki tanda-tanda mani seperti keluar dengan syahwat, maka dihukumi tidak junub dan mandi besar pun tidak wajib. [8] Terkait hukum puasa, jika seseorang bermimpi basah sebelum azan subuh, maka wajib mandi besar sebelum tiba azan subuh. Namun jika orang yang berpuasa tidur sepanjang hari dan bermimpi, maka puasanya sah. [9] Bermimpi basah disaat dalam keadaan berihram pada haji, tidak membatalkan haji. Namun menurut sebagian fukaha, bila seseorang bermimpi basah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, maka untuk keluar dari masjid tersebut, harus bertayammum. [10] Bagaimanapun adanya, orang yang bermimpi basah, wajib mandi besar. Orang yang mimpi basah, dimakruhkan untuk melakukan jima', namun bila mengambil wudhu, maka kemakruhan itu akan hilang. [11] Mimpi basahnya Wanita Mimpi basah tidak khusus untuk kaum lelaki saja, namun terjadi juga untuk kaum wanita. [12] Menurut catatan Farhangge Feqh, sebagian fukaha meyakini bahwa wanita yang bermimpi basah, tidak wajib mandi besar. [13] Para penyusun buku Farhangge Feqh ini menisbatkan pandangan tersebut kepada Syaikh Shaduq [14]. Fukaha yang lain berfatwa,jika wanita bermimpi dan keluar mani darinya maka wajib mandi besar pula. Untuk fatwa ini, Syaikh Shaduq menukilkan riwayat juga.[15] Mimpinya Para Imam as Berdasarkan sebagian riwayat, Imam-imam Syiah tidak bermimpi basah.[16] Muhammad Baqir Kamare-i memberikan kemungkinan bahwa maksud dari "tidak bermimpi" adalah para Imam tidak terkena hukum junub, bukan tidak bermimpi. Untuk klaimnya ini, ia bersandar pada satu hadis yang menggunakan ungkapan 'janabah' junub dan dikatakan bahwa para Imam tidak junub, sementara ungkapan 'tidak bermimpi' tidak digunakan di dalamnya. [17] Doa Pencegah Mimpi Terdapat sebuah doa dinukil dari Imam Shadiq as dimana jika seseorang khawatir akan bermimpi basah maka sebelum tidur hendaknya membaca doa ini اللَّهُمَّ إِنِّی أَعُوذُ بِكَ مِنَ الِاحْتِلَامِ وَ مِنْ سُوءِ الْأَحْلَامِ وَ مِنْ أَنْ یتَلَاعَبَ بی‌الشَّیطَانُ فِی الْیقَظَةِ وَ الْمَنَامِ Ya Allah! sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi dan mimpi yang buruk dan juga dari ganggungan setan saat aku terbangun dan tidur.[18] [catatan 2] Catatan Kaki ↑ Ibnu Manzur, Lisan al-Arab, kata Hulm; Firuz Abadi, al-Qamus al-Muhith, kata hulm ↑ Anwari, Farhangge Buzurge Sukhan, kata Ihtilām ↑ Farhangge Fiqh, ↑ Al-Kilaini, al-Kafi, ↑ Farhangge Fiqh, ↑ Al-Bahrani, al-Hadāiq al-Nāzhirah, ↑ Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 1, ↑ Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, ↑ Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, ↑ Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, ↑ Farhangge Fiqh, ↑ Farhangge Feqh, ↑ Farhangge Feqh, ↑ Shaduq, al-Muqni', ↑ Shaduq, al-Muqni', ↑ Al-Kulaini, al-Kafi, Syaikh Shaduq, Man la Yahduruhu al-Faqih, ↑ Al-Kulaini, al-Kafi, ↑ Syaikh Shaduq, Man la Yahduruhu al-Faqih, ↑ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِّن قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ الظَّهِيرَةِ وَمِن بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ ۚطَوَّافُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّـهُ لَكُمُ الْآيَاتِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ﴿٥٨﴾ وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّـهُ لَكُمْ آيَاتِهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴿٥٩﴾ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budaklelaki dan wanita yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali dalam satu hari yaitu sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaianmu di tengah hari dan sesudah sembahyang isya'. itlah tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak pula atas mereka selain dari tiga waktu itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu ada keperluan kepada sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana. Dan apabila anak-anak kamu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." ↑ Allahumma inni A'udzu bika min al-Ihtilam wa min Su' al-Ahlam wa min an Yatala'ababi al-Syaythanu fi al-Yaqzhah wa al-Manam Daftar Pustaka Anwari, Hasan. Farhang-e Bozorg Sukhan. Tehran Entesyarat-e Sukhan, 1390 HS 203. Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hadāiq al-Nāzhirah fī Ahkām al-'Itrah al-Thāhirah. Qom Daftar-e Nasyr-e Islami, 1405 H. Hasyimi Syahrudi, Mahmud. Farhang-e Fiqh Muthābeq-e Madzhab-e Ahle Bait. Qom Muassisah Dairah al-Ma`arif Fiqh Islami, 1390 HS 2003. Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kāfī. Tehran Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H. Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Ushūl al- Kāfī. diterjemahkan oleh Muhammad Baqir Kamare i. Qom Entesyarat-e Usweh, 1375 HS 1997. Shaduq, Muhammad bin Ali. Al-Muqni' . Qom Muassisah Imam Hadi, 1415 H. Shaduq, Muhammad bin Ali. Man lā yahdhuruhu al-Faqīh. Riset Ghaffāri. Qom Entesyarat-e Islami Jami'ah al-Mudarrisin disadur dari software Nor. Jami' al-Ahadist,.Ver Yazdi, Sayyid Kazhim Thabathabai. Al-'Urwah al-Wutsqā fīmā Ta'ummu bihi al-Balwā . Beirut Muassisah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1409 H. vte Hukum-hukum BersuciHal-hal yang Menyucikan Air • Tanah Bumi• Matahari• Istihalah • Perpindahan intiqal • Inqılab • Islam • Mengikuti Taba'iyat • Hilangnya benda najis • Melakukan istibra bagi hewan pemakan najis • Ghaibnya seorang muslimHukum-hukum Air Air Mudhaf • Air Mutlak • Air Kur • Air Mengalir • Air Sumur • Air Sedikit • Air Hujan • Air Mata Air • Air SumurBenda-benda Najis Air Seni Kencing • Kotoran besar • Mani • Bangkai • Darah • Anjing • Babi • Orang Kafir • Khamer • Bir • Tiga DarahHukum-hukumMandiWajib Mandi Junub • Memandikan Mayat • Mandi menyentuh mayit • Mandi Haid • Mandi Istihadhah Pendarahan • Mandi NifasMustahab Mandi Jumat • Mandi-mandi yang disunnahkan Wudu • Tayammum • Adab Masuk Toilet • Junub • Jabirah • Istibra • JimakSebab-sebab Mandi Hadas Besar • Junub • Jimak • Onani • Ihtilam • Haid • Nifas • Pendarahan • Menyentuh Mayit • Tiga DarahAyat-ayat Terkait Ayat Wudu • Ayat-ayat TayammumKonsep-konsep terkait Thaharah • Tathir • Tayammum • Istibra' • Mandi • Wudu Irtimasi • Najasat • Balig • Hadas Kecil • Hadas Besar • Menopause • Najis • Penyembelihan Syar'i • Kafir Dzimmi • Menghilangkan Najis • 'Ain Najis Macam-Macam Mimpi Basah Menurut Ulama Ilustrasi Keluar mani setelah mimpi basahSalah satu tanda-tanda umur sudah mencapai masa baligh adalah mimpi basah ihtilam, yaitu ketika kita tidur dan bangun dalam keadaan sudah basah karena baju kita dipenuhi mani atau sperma. Bagi anak remaja, hal seperti ini adalah hal yang wajar. Hal ini menunjukkan bahwa organ reproduksi sudah mulai berfungsi secara ternyata, menurut para ulama, mimpi basah itu bermacam-macam. Melalui macam-macam mimpi basah tersebut, ulama juga menelisik penyebab dari mimpi basah ini disebutkan oleh Syekh Imam Abu Muhammad dalam kitab Qurratul Uyun. Penulis kitab ini menyebutkan tiga macam mimpi basah berdasarkan sebab dan Ihtilam Nikmah, yaitu mimpi basah yang terjadi tanpa mimpi apapun, tiba-tiba bangun sudah keluar mani. Mimpi basah yang seperti ini tetap diwajibkan mandi, walaupun tidak mimpi Ihtilam uqubah, yaitu mimpi basah yang disebabkan mimpi bersetubuh dengan orang yang tidak dihalalkan atau dengan cara yang terlarang. Misalnya mimpi dengan perempuan lain, bukan istri sendiri, mimpi dengan bintang film dewasa, atau mimpi dengan artis, mimpi liwat bersetubuh lewat dubur, dan basah semacam ini diakibatkan karena kita sering berhayal sesuatu yang diharamkan atau sering melihat hal-hal yang terlarang, misalnya menonton film porno dan lain sebagainya. Mimpi basah seperti ini juga tetap diwajibkan ihtilam karamah. Mimpi basah ini adalah mimpi bersetubuh dengan orang yang diperbolehkan secara syariah istri, dengan cara yang dibenarkan oleh syariah juga. Sama seperti mimpi-mimpi basah sebelumnya, mimpi basah dalam kategori ini juga diwajibkan mandi macam mimpi ini tidak ada hukumnya, baik halal ataupun haram, karena pada saat bermimpi, kita sedang dalam keadaan bukan menjadi orang yang dibebani hukum adalah kegiatan sebelum tidurnya, misalnya berhayal sesuatu yang haram, atau menonton film dewasa, dan hal-hal lain yang dilarang, maka itu bisa jadi A’lam. loading...Dalam perspektif Islam, mimpi basah disebut dengan istilah ihtilam. Foto/ilustrasi Mimpi basah dalam kaidah ilmiah adalah mimpi bersetubuh atau orgasme tidur yang meliputi ejakulasi pada pria, serta lubrikasi vagina atau orgasme pada wanita. Yaitu keluarnya mani sperma dari kemaluan saat dalam keadaan tidur. Mimpi basah sering terjadi pada masa remaja dan awal masa dewasa muda, tetapi juga terjadi pada orang dewasa. Dalam perspektif Islam, mimpi basah disebut dengan istilah ihtilam. Mimpi basah ini menjadi penanda seseorang sudah baligh dewasa dan dikenai kewajiban taklif sebagai seorang muslim yang mukallaf. Baca Juga Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah menyebutkan mimpi basah ini dalam hadis-hadis shahih. "Pena Tuhan diangkat dari tiga perkara; dari orang yang tertidur sampai terbangun, dari orang gila sampai dia sembuh, dari seorang anak sampai dia mimpi basah yahtalima, ihtilam." Hadits ini diriwayatkan oleh tujuh sahabat utama, Ummul Mukminin Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq, Abu Qatadah, Ali bin Abu Thalib, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Abbas, Sidad bin Aus, dan Kitab Khulasah Kifayatul Akhyar disebutkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim "Air mandi itu dari sebab air keluar sperma. Yang dimaksud di sini, baik keluarnya karena syahwat atau mimpi, maupun oleh sebab-sebab yang lainnya."Wanita Juga Mengalami Mimpi BasahDilansir dari kisahikmah, Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari sahabat mulia Anas bin Malik, Ummu Tsulaim radhiyallahu 'anha mendatangi Nabi. "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta’ala tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah? " tanya Ummu Tsulaim."Ya," jawab Nabi yang mulia. "Wanita wajib mandi jika melihat keluar mani."Mendengar pertanyaan Ummu Tsulaim, Ummul Mukminin Ummu Salamah yang saat itu berada di sisi Rasulullah pun tertawa, lalu bertanya, "Apakah wanita juga mimpi basah dan mengeluakan air mani?""Iya," jawab baginda Nabi. "Dari mana seorang anak bisa mirip dengan ayah atau ibunya jika bukan karena air mani keduanya?"Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebutkan perbedaan air mani laki-laki dan perempuan. Air mani laki-laki kental dan berwarna putih, sedangkan air mani wanita halus dan berwarna tua hendaknya memberikan pemahaman, bahwa setelah mimpi basah ada kewajiban yang harus ditunaikan. Lalu seorang anak disiapkan agar segera memasuki jenjang pernikahan jika sudah mampu, atau mengisi harinya dengan kesibukan belajar, membaca Al-Qur'an, dzikir, sehingga syahwatnya terjaga jika belum mampu Basah dari Setan?Dikutip dari konsultasisyariah,ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Sebelum kita menyimpulkan perbedaan pendapat itu, terlebih dahulu kita simak beberapa hadis yang berbicara tentang sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa beliau menyatakanما احتلم نبي قط إنما الاحتلام من الشيطان"Tidak ada seorang nabipun yang mengalami mimpi basah ihtilam. Mimpi basah itu dari setan."Hanya saja banyak di antara para ahli hadis menyatakan hadis ini dhaif. Di antaranya Ibnu Dihyah sebagaimana yang dinukil Ibnul Mulaqin dalam Ghayah as-Sul hlm. 290 dan dalam as-Silsilah ad-Dhaifah, hadis ini diberi derajat hadis bathil. as-Silsilah ad-Dhaifah, 3/434Karena dalam sanad hadis ini terdapat perawi yang bernama Abdul Aziz bin Abi Tsabit. Imam Bukhari dan Imam Abu Hatim menyebutnya, “Munkarul Hadis.” Sementara an-Nasai menyebutnya, “Matrukul Hadis.” simak at-Tahdzib, Ibnu Hajar, 6/308Kemudian, ada hadis lain dari Abu Qatadah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabdaالرُّؤْيَا مِنَ اللهِ، وَالْحُلْمُ مِنَ الشَّيْطَانِ"Ar-Rukya itu dari Allah dan al-Hulmu itu dari setan." HR. Bukhari 5747 dan Muslim 2261. Ilustrasi mimpi basah dialami saat tidur. Foto UnsplashDalam Islam, mimpi basah dikenal dengan istilah ihtilam. Ihtilam merupakan mimpi yang menyebabkan keluarnya mani secara alami saat sedang umumnya, mimpi basah dialami oleh laki-laki, meskipun tidak jarang perempuan juga bisa mengalaminya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut."Ummu Sulaim ibunda Anas bin Malik datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi jika mimpi basah mengeluarkan mani?' Rasulullah menjawab, 'Ya, apabila perempuan melihat air mani, maka dia wajib mandi.' Lalu, Ummu Salamah yang waktu itu berada di sampingnya bertanya, 'Apakah wanita juga mimpi basah dan mengeluarkan air mani?' Rasulullah bersabda, 'Beruntunglah dirimu, karena dia ihtilam juga sama dengan yang terjadi pada laki-laki.'" HR. Muslim, At-Turmudzi, An-Nasa'i, dan Ibnu MajahAl-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan lebih lanjut dalam kitab Fathul Bari yang menyebutkan bahwa para ulama telah sepakat mimpi basah merupakan tanda balig, baik bagi anak laki-laki maupun basah biasanya ditandai dengan mimpi melakukan hubungan intim atau bercumbu dengan lawan jenis sehingga mengeluarkan air mani. Kendati begitu, ada kalanya mimpi basah tidak disertai mimpi terlebih dahulu, tapi mengalami keluarnya mani saat bangun tidur. Dalam fikih Islam, mimpi basah menjadi penanda seorang laki-laki atau perempuan sudah dewasa dan dikenai taklif kewajiban sebagai seorang Muslim yang mukalaf. Lalu, apakah mimpi basah memiliki arti khusus dalam Islam?Arti Mimpi Basah Menurut IslamIlustrasi mimpi basah dialami saat tidur. Foto UnsplashPada hakikatnya, arti mimpi basah menurut Islam dapat dilihat berdasarkan sebab dan kejadiannya. Dikutip dari Bimbingan Konseling Islami Memahami Drama Kehidupan Remaja oleh Nirwani Jumala 2021 56-57, Syekh Imam Abu Muhammad dalam kitab Qurratul Uyun menyebutkan ada tiga macam mimpi basah beserta artinya yang dapat dipahami umat Muslim, antara lain1. Ihtilam NikmahIhtilam nikmah adalah mimpi basah yang terjadi tanpa mimpi apa pun, tiba-tiba bangun dalam kondisi sudah keluar mani. Mimpi basah seperti ini tetap diwajibkan mandi wajib meskipun tidak mengalami mimpi apa Ihtilam UqubahIhtilam uqubah adalah mimpi basah yang disebabkan mimpi bersetubuh dengan orang yang tidak dihalalkan atau dengan cara yang terlarang. Misalnya, mimpi bersetubuh dengan perempuan lain, dengan teman, artis, mimpi bersetubuh lewat dubur, dan mimpi basah semacam ini berasal dari syaithan yang diakibatkan karena sering berkhayal akan sesuatu yang diharamkan atau sering melihat hal-hal yang terlarang, misalnya menonton film yang mengandung pornografi dan lainnya. Mimpi basah seperti ini juga tetap diwajibkan mandi wajib. 3. Ihtilam KaramahIhtilam karamah adalah mimpi bersetubuh dengan orang yang diperbolehkan secara syariat, yaitu istri atau suami, dengan cara yang dibenarkan oleh syariat. Mimpi basah dalam kategori ini juga diwajibkan mandi macam mimpi tersebut tidak dikenai hukum halal atau haram. Pada saat bermimpi, seseorang sedang dalam keadaan tidak terbebani hukum. Namun, aktivitas sebelum tidur seperti menonton video yang tidak senonoh, berpacaran, dan hal-hal lain yang dilarang dalam Islam, maka itu dihukum haram. Dalam perspektif Islam, mimpi basah disebut dengan istilah ihtilam. Foto/ilustrasi usia remaja maupun dewasa, ada peristiwa biologis yang terjadi pada tubuh seseorang. Peristiwa tersebut yaitu mimpi basah. Peristiwa ini terjadi ketika seseorang sedang tidur. Saat bangun, dia mendapati daerah alat vitalnya basah karena adanya air mani atau sperma. Hal ini bisa terjadi baik para pria maupun wanita. Dalam Islam sendiri, mimpi basah merupakan fase penanda seseorang masuk usia baligh yang menyebabkan dia terkena kewajiban dalam agama. Para ulama rupanya menyatakan mimpi basah bisa bermacam-macam. Perbedaannya bergantung pada sebab mimpi basah tersebut. Dikutip dari Syeikh Imam Abu Muhammad dalam kitab Qurratul Uyun menyebutkan sedikitnya ada tiga jenis mimpi basah. Tiga Jenis Mimpi Basah 1. Pertama adalah ihtilam nikmah. Kondisi ini terjadi ketika air mani keluar tanpa mimpi apapun. Begitu bangun, air mani sudah keluar dan membasahi area vital. Mengalami kondisi ini, seseorang diwajibkan mandi besar. 2. Kedua adalah ihtilam uqubah, yaitu air mani keluar dipicu mimpi berhubungan intim dengan sosok yang tidak dihalalkan. Bisa dengan wanita lain, artis, ataupun mimpi senggama lewat lubang belakang. Kondisi ini bisa terjadi dipicu hayalan atas kebiasaan melihat hal-hal terlarang. Mengalami kondisi ini tetap diwajibkan untuk mandi. 3. Sedangkan jenis ketiga yaitu ihtilam karomah, merupakan mimpi berhubungan intim dengan orang yang dibenarkan oleh syariat yaitu istri atau persenggamaan dengan cara yang halal. Mimpi semacam ini tetap diwajibkan mandi besar bagi orang yang mengalaminya. Tidak ada hukum terkait mimpi yang dialami seseorang, baik itu halal atau haram. Hukum syariat hanya berlaku untuk kegiatan yang terjadi sebelum tidur. Kewajiban Mandi dan Tata Caranya Ketika seseorang berhadas besar junub, maka ia diwajibkan mandi besar agar kembali berada dalam kesucian. Berikut teknis Mandi Wajib sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi 1. Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib. Nawaitul Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari Fardhon Lillaahi Ta’aala. Artinya Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah. 2. Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali. 3. Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja masih ada bekas mani di sekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dipastikan bahwa setelah BAB dicuci dengan bersih. Terlebih bagi perempuan yang mandi setelah haidh atau nifas, maka sangat dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa najis itu dengan sesutau yang harum, baik sabun mandi, minyak, dan seterusnya. 4. Berwudhu seperti wudhu salat. Hanya saja ada sedikit perbedaan di antara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi. Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan wudhu, dan wudunya tetap sah. Termasuk di antaranya pilihan untuk mengakhirkan wudhu. 5. Mengambil air lalu menggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot bagi yang ada. Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terlebih rambut perempuan yang panjang dan tebal, atau jenggot laki-laki yang kadang lebih tebal dan panjang dari rambutnya juga harus lebih diperhatikan lagi. 6. Membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air. 7. Lalu meratakan air ke seluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali. 8. Pindah dari tempat berdiri, lalau kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air. Wallahu A’lam Editor Ferly M

mengirim mimpi basah secara islami