Penyuluhan Ibu Hamil Resiko Tinggi. baik di fasilitas kesehatan maupun melalui kunjungan rumah. Pelaksanaan pelayanan kesehatan neonatus : 1) Kunjungan Neonatal ke-1 (KN 1) dilakukan pada kurun waktu 6 48 Jam setelah lahir. 2) Kunjungan Neonatal ke-2 (KN 2) dilakukan pada kurun waktu hari ke 3 sampai dengan hari ke 7 setelah lahir. Risiko tinggi ibu hamil merupakan keadaan kehamilan yang dapat mengakibatkan bahaya kemungkinan terjadi komplikasi pada ibu hamil, bahkan kematian ibu saat melahirkan dan janin. kunjungan ke rumah ibu hamil sejak kehamilan muda dan terutama sejak umur kehamilannya 34-36 minggu bagi ibu hamil tidak pernah memeriksakan kehamilan karena beberapa alasan. 2.Tujuan. Deteksi oleh tenaga kesehatan pada ibu hamil resiko tinggi sehingga dapat menyelesaikannya dengan baik, melahirkan bayi yang sehat dan memperoleh kesehatan yang Abstrak: Program P4K dengan pemasangan stiker, pendataan dan pemantauan ibu hamil dapat dilakuakn secara intensif oleh bidan bersama dengan suami, keluarga, kader, masyarakat, forum peduli KIA, serta pendeteksian dini kejadian komplikasi sehingga melalui pr0gram tersebut diharapkan dapat membantu dalam mempercepat penurunan angka kematian ibu melalui peningkatan peran aktif keluarga dan SOP BUMIL RESTI. A. Pengertian Pelayanan ibu hamil resiko tinggi secara terpadu adalah pelayanan yang diberikan kepada ibu hamil yang beresiko secara komprehensif dan berkualitas dengan pendampingan bidan koordinator dan bidan kelurahan pada saat pelayanan di puskesmas, rumah, rujukan ke dokter kandungan ataupun rumah sakit maupun dalam pengurusan untuk mendapatkan jaminan kesehatan, atau Tujuan Sebagai acuan dalam menentukan faktor resiko tinggi pada ibu hamil 3. PELAKSANAAN KUNJUNGAN RUMAH IBU HAMIL No. Dokumen / SOP/PKM.KCL/I/2023 No. Revisi SOP Tanggal Terbit Halaman 2/2. 7. Unit Terkait 1. PONED 2. RAWAT INAP 3. UGD. 8. Rekaman Historis Perubahan No Yang diubah Isi Perubahan Tgl Mulai diberlakukan .

kunjungan rumah ibu hamil resiko tinggi